Sabtu, 22 Desember 2018

Hukum Mempelajari Ilmu Bekam

Imam Al-Ghazali Berpendapat yang Dinukilkan dalam Kitab Taysirul Fiqih Lil Muslimil Mu'ashir oleh Dr. Yusuf Qardhawi pada Hal. 235-236 menyebutkan:

"Al Hijamah / Bekam adalah Termasuk Fardhu Kifayah. Jika Disuatu Tempat / Wilayah Tidak Ada Seorang yang Mempelajarinya, Maka Semua Penduduknya Akan Berdosa. Namun Jika Ada Salah Seorang yang Melaksanakannya Serta Memadai, Maka Gugurlah Kewajiban dari Yang Lain"

@Way2themes

Follow Me