Imam Al-Ghazali Berpendapat yang Dinukilkan dalam Kitab Taysirul Fiqih Lil Muslimil Mu'ashir oleh Dr. Yusuf Qardhawi pada Hal. 235-236 menyebutkan:
"Al Hijamah / Bekam adalah Termasuk Fardhu Kifayah. Jika Disuatu Tempat / Wilayah Tidak Ada Seorang yang Mempelajarinya, Maka Semua Penduduknya Akan Berdosa. Namun Jika Ada Salah Seorang yang Melaksanakannya Serta Memadai, Maka Gugurlah Kewajiban dari Yang Lain"
Sabtu, 22 Desember 2018
Hukum Mempelajari Ilmu Bekam
About Toffler Alvin
Way2themes is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design
Bekam Sunnah Sehat
Label:
Bekam Sehat Sunnah,
Bekam Sunnah Sehat